img

UPT. TIK memiliki tugas pokok sebagai berikut:

1)Mengadakan sistem informasi sesuai kebutuhan unit

2)Mengimplementasikan sistem informasi

3)Melakukan perbaikan dan monitoring jaringan di setiap end user

4)Mengintegrasikan aplikasi / sistem

 

UPT.TIK mempunyai wewenang:

a. Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai kebijakan universitas.

b. Mengelola akses teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan seluruh sivitas akademika.

c. Menertibkan implementasi sistem informasi di unit kerja.

d. Mengatur sistem pangkalan data dan sistem informasi yang terintegrasi sesuai kebutuhan universitas dan unit kerja.

e. Menyediakan akses jaringan internet dan intranet.

f. Merekomendasikan sistem informasi sesuai kebutuhan unit.

g. Mengontrol penuh penerapan sistem informasi di lingkungan universitas.

h. Mengembangkan kerja sama teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak lain untuk kemajuan universitas.

i. Mendukung penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh universitas dan seluruh unit kerja.

j. Membantu universitas dalam hal pengadaan dan perawatan hardware.

k. Mengamankan aset universitas yang berupa hardware, software, dan produk-produk TIK yang dikembangkan Universitas.

l. Menangani penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dan komunkasi di lingkungan universitas dan menyerahkan penyelesaiannya kepada rektor.